Logo Kemenag

Layanan Pembatalan Porsi Jamaah Haji Reguler

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

1 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

  • Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp. 10.000 dengan menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan kepada Kepala KanKemenag Kab. Pacitan
  • Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
  • Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening BPKH Kemenag
  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPH)
  • Asli dan FC buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji yang bersangkutan
  • FC KTP dan aslinya
  • Mencantumkan Nomor HP aktif

Dokumen Persyaratan (Batal Karena Wafat)

  • Suket kematian dari Desa/Lurah
  • Suket ahli waris bermaterai Rp. 10.000
  • Suket Kuasa Waris yang ditunjuk ahli waris
  • FC KTP ahli waris/kuasa waris Jamaah Haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran dengan memperlihatkan aslinya
  • Surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari ahli waris/kuasa waris jamaah haji bermaterai Rp. 10.000
  • Ahli waris/kuasa waris wajib mencantumkan No. Hp aktif
  • Surat pendaftaran pergi haji (SPH)

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon menyerahkan berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan

2

Verifikasi Berkas

Petugas menerima dokumen dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas

3

Pengajuan Berkas

Petugas pelayanan memberikan berkas kepada petugas seksi untuk dimintakan disposisi

4

Proses Pembatalan

Berkas lengkap kemudian dilakukan proses pembatalan porsi Jamaah haji

5

Surat Pengantar

Petugas seksi membuat surat pengantar permohonan pembatalan porsi jamaah haji

6

Entri Data

Petugas seksi melakukan entri data, foto biometrik, dan unggah berkas pembatalan pada aplikasi SISKOHAT

7

Penyerahan Surat

Surat pengantar permohonan pembatalan porsi diserahkan kepada pemohon