Logo Kemenag

Layanan Tanda Daftar LPQ / TPQ

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

7 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

  • Surat Permohonan Tanda Daftar
  • Profil LPQ
  • Susunan Pengurus
  • SK Kepala dan tenaga Pengajar
  • Data kepala dan Tenaga pengajar
  • Foto Copy Ijazah Kepala dan tenaga Pengajar
  • Foto Copy Syahadah kepala atau tenaga pengajar
  • Data Santri
  • Surat keterangan tanah (Optional)
  • Akta Notaris Yayasan (Optional)
  • Surat Keterangan Domisili Lembaga dan Kelurahan
  • Denah Lokasi

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon melakukan pendaftaran online melalui sipdarlpq.kemenag.go.id dimulai dengan melakukan registrasi

2

Melengkapi Profil

Pemohon melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas persyaratan

3

Proses Pengajuan

Pemohon melakukan proses pengajuan tanda daftar pada menu Status LPQ

4

Verifikasi Lapangan

Petugas verifikator melakukan verifikasi langsung ke lokasi pemohon

5

Hasil Verifikasi

Hasil verifikasi diunggah pada aplikasi SIPDAR oleh petugas dan perubahan status factual

6

Penyerahan Surat

Surat rekomendasi dan izin operasional diserahkan kepada pemohon