Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.
7 Hari Proses
Tidak Dipungut Biaya
Pemohon layanan melakukan pendaftaran dan log in ke aplikasi sitren.kemenag.go.id
Pemohon mengisi formulir digital dan mengunggah berkas yang diysratkan pada aplikasi SITREN
Tim verifikator PD Pontren melakukan verifikasi langsung ke lapangan
Petugas seksi melakukan verifikasi dokumen online dan melakukan penilaian kelayakan
Tim verifikator Kanwil melakukan penilaian kelayakan
Verifikasi dinyatakan layak, maka dilakukan penyusunan rekomendasi dan pembuatan SK Izin operasional
Surat rekomendasi dan SK izin operasional terbit, pemohon menyerahkan berkas lengkap yang diunggah pada SITREN
Surat rekomendasi dan izin operasional diserahkan kepada pemohon