Logo Kemenag

Layanan Izin Operasional Madrasah Diniyah

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

7 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

  • Data lembaga
  • Data Kepala MDT
  • Data Santri
  • Data Pendidik/Uztadz
  • Data Tenaga kependidikan
  • Kurikulum
  • Data Sarana Prasarana
  • Surat permohonan oleh lembaga
  • Struktur Organisasi
  • KTP Pengurus
  • Surat Domisili
  • Rekomendasi KUA
  • Loyal terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI

Dokumen Pendukung

  • Logo
  • Foto Gedung
  • Foto Ruang Belajar
  • Foto sarana Prasarana
  • Foto KBM
  • Foto Papan nama/Plang
  • Ruang kelas terdapat foto lambang garuda, Presiden, dan wakil Presiden
  • Tiang bendera dan bendera Indonesia

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon layanan melakukan pendaftaran dan log in ke aplikasi sitren.kemenag.go.id

2

Pengisian Formulir

Pemohon mengisi formulir digital dan mengunggah berkas yang diysratkan pada aplikasi SITREN

3

Verifikasi Lapangan

Tim verifikator PD Pontren melakukan verifikasi langsung ke lapangan

4

Verifikasi Berkas

Petugas seksi melakukan verifikasi dokumen online dan melakukan penilaian kelayakan

5

Verifikator Kanwil

Tim verifikator Kanwil melakukan penilaian kelayakan

6

Verifikasi Kelayakan

Verifikasi dinyatakan layak, maka dilakukan penyusunan rekomendasi dan pembuatan SK Izin operasional

7

Penerbitan Surat

Surat rekomendasi dan SK izin operasional terbit, pemohon menyerahkan berkas lengkap yang diunggah pada SITREN

8

Penyerahan Surat

Surat rekomendasi dan izin operasional diserahkan kepada pemohon