Logo Kemenag

Layanan Izin Operasional Madrasah (RA,MI,MTs,MA)

Berikut adalah dokumen dan prosedur yang perlu Anda lalui.

Waktu Layanan

14 Hari Proses

Biaya Layanan

Tidak Dipungut Biaya

Dokumen Persyaratan

  • SK Kemenkumham
  • Struktur Organisasi
  • AD/ART
  • Struktur Manajemen
  • Kurikulum Madrasah
  • RKM
  • Dokumen sarpras
  • Surat permohonan
  • Form Pernyataan
  • Surat Tanah
  • Akta Notaris

Prosedur Layanan

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon datang membawa berkas permohonan dan dokumen yang disyaratkan

2

Verifikasi Berkas

Petugas menerima dokumen dan melakukan pengecekan kelengkapan berkas

3

Mengunggah Dokumen

Pemohon mengunggah dokumen yang disyaratkan pada aplikasi ijopmadrasah.kemenag.go.id/kabko

4

Verifikasi Dokumen

Tim verifikator Seksi melakukan verifikasi dokumen melalui ijopmadrasah.kemenag.go.id/kabko

5

Verifikasi Lapangan

Hasil verifikasi dokumen dinyatakan memenuhi, tim verifikator melakukan verifikasi lapangan

6

Surat Rekomendasi

Hasil verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi maka surat rekomendasi diterbitkan

7

Disposisi

Surat rekomendasi didisposisi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

8

Penyerahan Sertifikat

Sertifikat rekomendasi diserahkan kepada pemohon